'AONCASH | Agen Bola | Agen Casino | Taruhan Online | Judi Online'

 photo aoncashbaru_zpsc3d42275.gif
 photo aoncashbaru_zpsc3d42275.gif
AONCASH

Kamis, 12 September 2013

AGEN BOLA - Mendag: Ferrari Sudah Seharusnya Dikenakan Pajak Tambahan

Mendag: Ferrari Sudah Seharusnya Dikenakan Pajak Tambahan

AGEN BOLA - Mendag: Ferrari Sudah Seharusnya Dikenakan Pajak Tambahan


AGEN BOLA

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yakin kebijakan penambahan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bisa mengerem impor barang konsumsi. Pemerintah sepakat bahwa impor diprioritaskan untuk komoditas yang dapat menyebabkan inflasi, khususnya bahan pangan.

Gita menegaskan, impor barang mewah semisal mobil bermerek, berharga miliaran, jika tak dikurangi hanya akan menambah defisit neraca transaksi berjalan.

"Pajak barang mewah itu saya rasa penting, karena kita memberi sinyal yang dibutuhkan untuk mengambil sikap dalam konteks menjaga current account. Jadi mobil mewah seperti Ferrari itu memang sebaiknya dikenakan tambahan pajak," ungkapnya selepas membuka Forum Ekspor Nasional, di Jakarta, Selasa (27/8).

Kebijakan pemerintah saat ini difokuskan untuk mengelola impor komoditas yang berpotensi mendongkrak inflasi. Meski porsi impor mobil mewah maupun barang-barang berharga mahal lainnya tak banyak, mendag percaya menguranginya bisa berdampak positif pada neraca berjalan.

"Keseimbangan neraca berjalan ini kan dipengaruhi inflasi. Kalau kita harus impor, ini harus bijaksana. Jadi memang mau direm (konsumsi barang mewah)," cetusnya.

Bandar Bola

Akhir pekan lalu, sebagai langkah meredam gejolak di pasar modal dan valas, pemerintah menetapkan pengenaan pajak barang mewah yang berasal dari impor, seperti mobil, dan barang bermerek.

Saat ini, pemerintah masih menetapkan pajak sebesar 75 persen, nantinya, barang berharga mahal pajaknya dinaikkan menjadi 125 sampai 150 persen.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku pihaknya telah membahas aturan-aturan yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Chatib menuturkan, deretan mobil diimpor utuh atau impor Completely Built Up (CBU) akan dikenakan pajak 125-150 persen. Sebelumnya, mobil-mobil mewah tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 75 persen.

Chatib memastikan, kebijakan kenaikan PPnBM ini tidak berdampak signifikan ke sektor lainnya. Sebab, peningkatan pajak dikenakan untuk barang konsumsi. Dia juga akan menerapkan kebijakan penghapusan PPnBM. Khususnya bagi barang yang sudah tidak dikategorikan lagi sebagai bawang mewah dan bisa diproduksi di dalam negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar