DPR Dukung Pemerintah Tetapkan Pajak Tinggi Untuk Mobil Mewah
AGEN BOLA
Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi guna mengurangi gejolak ekonomi yang saat ini melanda Indonesia. Dalam paket tersebut, pemerintah menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang mencapai 150 persen.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi neraca impor dalam bentuk barang konsumsi. Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku pihaknya telah membahas aturan-aturan yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita bahas situasi terkini. Kita harus ada yang terus momentum dijaga tetapi yang jelas, PMK-PMK sudah beres semua," ujar dia yang ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8) malam.
Menurut dia, aturan-aturan yang dikeluarkan Kemenkeu telah mendapatkan lampu hijau dari pihak DPR. Salah satunya, aturan pemberlakuan kenaikan pajak penjualan barang mewah yang mencapai 150 persen.
"Dengan DPR yang konsultasi masalah PPnBM dan tanggapan mereka (DPR) sangat positif," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan memberikan keringanan pajak untuk industri manufaktur dan padat karya. Sebaliknya, untuk menekan impor, Kementerian Keuangan akan menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) khusus untuk mobil mewah semisal Lamborghini, Porsche, dan lain-lain.
Bandar Bola
Menteri Keuangan Chatib Basri menuturkan, deretan mobil diimpor utuh impor Completely Built Up (CBU) akan dikenakan pajak 125-150 persen. Sebelumnya, mobil-mobil mewah tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 75 persen.
Chatib memastikan, kebijakan kenaikan PPnBM ini tidak berdampak signifikan ke sektor lainnya. Sebab, peningkatan pajak dikenakan untuk barang konsumsi.
Dia juga akan menerapkan kebijakan penghapusan PPnBM. Khususnya bagi barang yang sudah tidak dikategorikan lagi sebagai bawang mewah dan bisa diproduksi di dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar